CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS

Sabtu, 03 Oktober 2009

Apotek rakyat, akses mudah mendapatkan obat

Obat adalah salah satu kebutuhan bagi mereka yang memiliki penyakit. Bagaimana dengan kondisi peredaran obat di sekitar kita? Apakah kita yakin obat tersebut adalah obat yang dijamin keasliannya? Mungkin kita tidak pernah tahu. Hal ini diakibatkan karena kurangnya perhatian pemerintah dalam memantau peredaran obat di masyarakat.

Sebenarnya, Badan POM gencar menggelar razia obat palsu. Tapi razia demi razia tidak membuat jera para pemalsu. Sedangkan Badan POM belum mampu membongkar otak di balik peredaran obat palsu. Dari puluhan kasus obat palsu dalam kurun waktu 2003 hingga 2006, hampir semua tersangka berstatus sebagai pengedar dan penjual.

Pemalsu obat, pada awalnya memasarkan obat palsunya ke sentra-sentra pasar obat atau toko obat. Salah satunya, Pasar Pramuka dan Pasar Rawa Bening. Selain obat palsu, di sana juga banyak toko yang menjual obat keras tanpa hak dan kewenangan. Di Pasar Pramuka, Jaktim, terdapat lebih dari 200 toko obat.

Keputusan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang menjadikan toko-toko obat di Pasar Pramuka menjadi Apotek Rakyat adalah salah satu langkah baru dalam upaya memutus rantai perdangangan obat palsu.

Agar setiap obat yang beredar di Pasar Pramuka tersebut dapat terjamin kualitasnya, setiap pedagang diwajibkan untuk mengantongi sertifikat sebagai bukti obat-obat yang dijual di toko tersebut layak untuk dikonsumsi. Selain mewajibkan pedagang obat di Pasar Pramuka untuk mengantongi sertifikat, para pedagang juga diharuskan memiliki apoteker yang betugas memerikasa resep yang diberikan dokter. Dalam memberikan pelayanan, seorang apoteker diwajibkan memeriksa resep dan memeriksa kesesuaian jumlah/dosis obat yang diberikan kepada pembeli. Tidak ada obat yang diberikan dalam jumlah besar di apotik Rakyat.

Apotek Rakyat adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian yaitu penyerahan obat dan perbekalan kesehatan tetapi tidak boleh melakukan peracikan. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan selain obat dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.

Masyarakat luas akan semakin mudah memperoleh obat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 284/Menkes/Per/III/2007 tanggal 8 Maret 2007 tentang Apotek Rakyat. Dalam memberikan pelayanan kefarmasian, Apotek Rakyat harus mengutamakan obat generik.

0 komentar: