Kelancaran dan keberhasilan pembangunan suatu negara merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Salah satu bentuk tanggung jawab masyarakat kepada negara adalah dengan membayar pajak. Pajak merupakan suatu kewajiban sekaligus bentuk pengabdian dan peran aktif warga negara dalam rangka ikut melaksanakan pembangunan nasional....
[Download]
Kompetensi
Kemampuan memahami fungsi pajak sebagai sumber pendapatan negara
Indikator:
o Pengertian pajak dan retribusi
o Dasar-dasar pemungutan pajak
o Jenis-jenis pajak
o Unsur-unsur pajak
o Fungsi dan peranan pajak
o Contoh pajak yang ditanggung keluarga.
Materi
01. Pengertian Pajak dan Retribusi
02. Dasar-dasar Pemungutan Pajak
03. Jenis-jenis Pajak
04. Unsur-unsur Pajak
05. Fungsi Pajak
06. Contoh Pajak
07. Latihan
08. Tes
Kelancaran dan keberhasilan pembangunan suatu negara merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Salah satu bentuk tanggung jawab masyarakat kepada negara adalah dengan membayar pajak. Pajak merupakan suatu kewajiban sekaligus bentuk pengabdian dan peran aktif warga negara dalam rangka ikut melaksanakan pembangunan nasional. (Sumber Buku Ekonomi 2 hal.142, Yudhistira) | |
PENGERTIAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Contoh : PPH, PPN, PPn, PBB dan Bea Materai.
2. Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan dengan tujuan mendapatkan fasilitas tertentu.
Contoh : Retribusi Parkir, Retribusi Galian Pasir.
A. Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung:
1. Pajak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : PPh, PBB.
Contoh SPPT PBB
2. Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai dan Cukai.
Setiap pembelian barang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
B. Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut:
1. Pajak Negara atau Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.
PPh dikenakan kepada setiap wajib pajak
2. Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan, Retribusi terminal, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir.
Setiap pengunjung kebun binatang dikenakan pajak tontonan
C. Jenis pajak berdasarkan sifatnya:
1. Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan membayar wajib pajak.
Contoh : PPh.
Penghasilan dari setiap karyawan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh)
Setiap pembelian barang mewah dikenakan Pajak barang mewah (PPn-BM)
1. Subjek Pajak / Wajib Pajak, adalah :
Orang atau badan usaha yang menurut undang-undang wajib membayar pajak kepada negara.
Setiap wajib pajak harus memiliki NPWP.
Orang merupakan salah satu subjek pajak
2. Objek Pajak, adalah segala sesuatu yang menurut Undang-Undang dijadikan dasar atau sasaran pemungutan pajak.
Kendaraan merupakan salah satu objek pajak
3. Tarif Pajak, adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya.
Tarif pajak biasanya berupa persentase (%)
Tarif pajak sesuai UU No. 17/Th. 2000
Macam-macam Tarif Pajak
|
- Fungsi Budgeter adalah fungsi pajak sebagai sumber pemasukan keuangan negara untuk pembiayaan pembangunan.
- Fungsi Alokasi adalah fungsi pajak sebagai sumber pemasukan keuangan negara untuk kemudian dialokasikan untuk pengeluaran rutin negara.
- Fungsi regulasi adalah pajak yang digunakan sebagai alat untuk mengatur atau mencapai tujuan-tujuan tertentu, pada umumnya sektor swasta atau sering disebut kebijakan fiskal.
- Fungsi Sosial adalah pemungutan pajak disesuaikan dengan kekuatan seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya.
1. Pajak Penghasilan ( PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak untuk setiap objek pajak yang diterimanya.
| Unsur-unsur yang ada di Pajak Penghasilan (PPh) : a. Subjek Pajak Penghasilan, adalah : 1. Orang pribadi. 2. Badan Usaha (PT, CV, FIRMA, BUMN, BUMD, KOPERASI dan YAYASAN) b. Objek Pajak Penghasilan, adalah : setiap penghasilan yang diterima oleh subjek pajak. Contoh : Gaji, Upah, Honorarium, Komisi, Bonus, Hadiah dari undian dan Laba usaha. Setiap penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan usaha wajib dikenakan pajak penghasilan (PPh) |
c. Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) adalah penghasilan yang akan diperhitungkan besar pajaknya.
PKP didapat dengan cara mengurangi total penghasilan selama satu tahun dengan penghasilan tidak kena pajak ( PTKP ).
Besarnya penghasilan tidak kena pajak ( PTKP ) per tahun menurut UU No.17 tahun 2000, adalah :
1. Rp 2.880.000,00 untuk wajib pajak orang pribadi.
2. Rp 1.440.000,00 untuk suami / istri yang tidak berpenghasilan dari wajib pajak.
3. Rp 2.880.000,00 untuk suami / istri yang berpenghasilan dari wajib pajak.
4. Rp 1.440.000,00 untuk setiap anggota keluarga sedarah (ibu, ayah, anak kandung) dan semenda (mertua, anak tiri) serta anak angkat yang menjadi tanggungan wajib pajak, maksimal 3 orang untuk satu keluarga.
d. Tarif Pajak.
Menurut UU No.17 tahun 2000, tarif pajak wajib pajak pribadi dalam negeri, adalah :
2. Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas
kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya.
Unsur-unsur yang ada di pajak bumi dan bangunan ( PBB ) :
a. Subjek PBB adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak kepemilikan atas tanah dan bangunan.
b. Objek PBB adalah tanah dan bangunan.
c. NJOP-KP : nilai jual objek pajak kena pajak.
d. NJOP-TKP : nilai jual objek pajak tidak kena pajak.
e. NJKP (nilai jual kena pajak) = 20 % x NJOP-KP
f. Rumus perhitungan PBB :
Contoh SPPT PBB
3. Bea Cukai adalah pungutan pajak terhadap penggunaan barang tertentu.
Contoh : rokok dan minuman keras.
Contoh cukai rokok
4. Bea Materai adalah pungutan yang dikenakan pada dokumen resmi tertentu dengan tujuan untuk memberikan nilai hukum, sehingga menjadi surat berharga.
Menurut PP No.24 tahun 2000, tarif bea materai ada dua, yaitu : Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00
Materai Rp 3.000,00 | Materai Rp 6.000,00 | |
Tarif Bea Materai
Bea Materai Rp 3.000,00 | Bea Materai Rp 6.000,00 |
(dikutip dari dan di-link ke: http://www.e-dukasi.net/)
0 komentar:
Posting Komentar